Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap AK, buron kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia Simson Mulia di Mimika pada Maret 2026. (Foto: Dok. Satgas Ops Damai Cartenz).

Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.

Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primer, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider. Penerapan pasal tersebut akan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Ardiansyah Daulay menyatakan, penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus penembakan tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network