TANAH MERAH, iNews.id - Seorang anggota Polres Boven Digoel, Papua dipecat dari Polri karena melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) personel berinisial Bripda FK ini dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta l.
Kapolres dalam arahannya meminta kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan baik sehingga tak ada lagi yang disanksi PTDH. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep/81/II/2023.
"Satu personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres menekankan jejak digital tidak bisa dihilangkan. Karena itu kepada anggota dan keluarga harus bijak menggunakan media sosial (medsos).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait