Ilustrasi aturan penggunaan masker di luar ruangan dicabut dan warga di Papua diminta menjaga kesehatan. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Hal ini, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network