JAYAPURA, iNews.id - Rapat terbuka pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara pilkada susulan Kabupaten Boven Digoel akan dimulai pada 1 Januari 2021. Pasalnya, Boven Digoel baru melaksanakan pemungutan suara susulan pada Senin lalu (28/12/2020).
"Agenda pembukaan pleno rekapitulasi itu, menyusul waktu pelaksanaan jadwal pleno tingkat kabupaten yang dimulai pada 1-5 Januari 2021," kata Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, Kamis (31/12/2020).
Kossay menambahkan, dalam rentan waktu tersebut, pihaknya bisa melakukan rekap hasil dari tingkat PPD yang telah masuk di KPU.
Menurutnya, pihaknya tidak menunggu hasil rekap 20 distrik secara keseluruhan, pasalnya, jika menunggu semua hasil tersebut, maka akan terjadi penumpukan.
"Jadi hasil PPD yang telah ada berita acaranya di KPU itu yang didahulukan rekapnya, sehingga dicicil, sehingga jika terjadi masalah bisa diselesaikan pada saat rekapan, sambil menunggu hasil dari distrik yang lain, intinya dilakukan bertahap," kata dia.
Dia menjelaskan per 30 Desember pukul 21.00 WIT, KPU Boven Digoel telah menerima tujuh hasil rekap tingkat distrik, masing-masing Midiptana, Kouh, Jair, Kombut, Iniyandit, Subur dan Distrik Sesnuk.
"Hari ini (31/12/2020) masih ada hasil juga yang masuk, tapi belum, karena masih dilakukan pemeriksaan dulu, sementara informasi masih ada jyga hasil rekapan distrik lainnya dalam perjalanan," kata dia..
Dia menambahkan hasil rekapan yang telah dikembalikan ke KPU harus lengkap, dengan dokumen-dokumen berupa B hasil kecamatan KWK, berita acara, form C keberatan, daftar hadir dan dokumen lain yang semuanya harus dimasukkan dalam kotak suara yang disegel.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait