Ilustrasi, Polisi menangkap pria berinisial SAS (53)  warga Kampung Nawaripi dalam, Timika karena mencabuli tiga anak kandungnya. (Foto: Istimewa).

Terakhir, kata dia perbuatan persetubuhan oleh pelaku dilakukan terhadap korban pada Minggu, 20 Februari 2022 ketika pelaku mengantar korban pergi beribadah.

Menurutnya, dari pengakuan korban, ternyata persetubuhan sudah dilakukan ayahnya juga sebelumnya dan itu terjadi di belakang rumah mereka.

"Keterangan sementara yang kami dapatkan, korban ini merupakan anak kelima dari enam bersaudara. Yang mana perbuatan ini telah dilakukan kepada kedua anaknya sebelumnya. Anaknya yang terakhir masih pelajar ini, sudah sampai disetubuhi," ujar Bertu di Timika, Kamis (24/2/2022).

Dia mengungkapkan, perbuatan pelaku awalnya dengan modus menyuruh korban memijat. Pelaku, lanjut dia menyentuh bagian-bagian vital korban hingga akhirnya memaksa melakukan persetubuhan

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Mapolres Mimika pada 23 Februari 2022. Saat telah ditahan. "Tim berhasil melakukan penangkapan di rumah pelaku di area Nawaripi dalam. Kita berhasil mengamankan juga baju dan cenana dalam milik korban (barang bukti)," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network