Pelaku pembunuhan anak angkat di Mappi saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polda Papua)

Menerima laporan tersebut, anggota Polres langsung mendatangi TKP dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Mappi.

Hasil pemeriksaan, motif pelaku sampai menikam korban diduga lantaran ingin menyetubuhinya. Namun korban menolak sehingga membuat pelaku marah dan menikamnya.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau sudah kami amankan di Mapolres Mappi untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HK dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network