Bripka I Putu Susitana yang bertugas di Polres Sorong Kota (kiri), tega membakar istrinya hingga tewas. (Foto: Istimewa)

SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana, anggota Polres Kota Sorong, Papua Barat yang tega membakar istrinya hingga tewas segera dipecat. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. 

"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya, Kamis (24/6/2021). 

Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas. 

"Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.

Diketahui, sebelum membakar istrinya, BD, Bripka I Putu Susitana lebih dulu menganiaya BD, Selasa (22/6/2021). 

Aksi oknum polisi yang tega membakar istrinya tersebut dipicu masalah ekonomi keluarga. Pasalnya, Bripka I Putu Susitana sempat menemui kapolres dan mengajukan pinjaman uang untuk keperluan keluarga.

Kapolres juga sempat memerintahkan Bripka I Putu Susitana menemui bendahara atau bagian keuangan. Dia diminta membawa rincian kredit sekaligus membahas terkait gaji yang harus dipotong untuk melunasi pinjaman nanti.

BD merupakan istri kedua dari Bripka I Putu Susitana. Keduanya baru menikah sekitar tiga bulan. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network