SORONG, iNews.id - Oknum polisi yang membakar istri muda hidup-hidup hingga tewas, Bripka I Putu Susitana, dipastikan akan dipecat dari instansi kepolisian. Dia juga terancam sanksi 15 tahun penjara.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, oknum polisi yang kena sanksi pidana dua tahun penjara saja sudah harus dipecat, apalagi kasus seperti ini sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dipecat pasti," kata AKBP Ary Nyoto di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (24/6/2021).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan medis RSUD Sele Be Solu Sorong, korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Selain itu ada bekas luka diduga akibat penganiayaan oknum polisi ini sebelum membakar korban, DB.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait