JAYAPURA, iNews.id - Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, menerapkan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16/2023. Kini, penumpang tak lagi diwajibkan memakai masker.
“Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” kata Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani, Surya Eka, Rabu (14/6/2023).
Dia mengatakan, SE itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru tersebut, Bandara Sentani siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat penerbangan terbaru ini,” katanya.
Menurut Surya, Saat ini pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Namun tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat serta menggunakan aplikasi SATU SEHAT.
“Kami menyambut positif terkait semangat transisi dari pandemi menjadi endemi, di mana dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam SE Kemenhub nomor 16/2023 itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Dia menambahkan, pemberlakuan SE Kemenhub 16/2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga SE yang mengatur perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13/2020, SE Kemenhub Nomor 82/2022 dan SE Kemenhub Nomor 88/2022.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait