TIMIKA, iNews.id - Polres Mimika, Papua, akan mengusut kasus dugaan pemotongan dan penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah. Polisi segera memeriksa sejumlah kepala desa di kedua distrik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, Satuan Reskrim Polres Mimika akan mengusut kasus itu untuk menindaklanjuti laporan dari warga. Namun, kasus pemotongan dana BST di dua distrik itu akan dilakukan setelah pihaknya menuntaskan penyelidikan kasus pemotongan BST di Distrik Mimika Barat.
"Pengusutan nanti akan berlanjut ke Distrik Alama dan Mimika Tengah karena warga mengadukan hal yang sama. Modusnya hampir sama," kata Hermanto di Timika, Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan pengaduan dari warga masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST di Distrik Alama dan Distrik Mimika Tengah, ada KPM yang menerima dan ada juga yang tidak menerima BST tahap tiga 2021. Warga juga melaporkan tidak menerima bantuan tersebut untuk tahap keempat.
"Sesuai laporan warga, untuk tahap tiga ada yang terima, ada juga yang tidak terima. Sementara untuk tahap empat sama sekali tidak ada yang menerima," kata Hermanto.
Adapun untuk pengusutan kasus pemotongan dana BST di Distrik Mimika Barat, Unit Tipikor Reskrim Polres Mimika telah memanggil dan memeriksa lima orang kepala kampung atau kepala desa. Kini, tersisa dua kepala desa yang belum dimintai keterangan, yaitu kepala Desa Migiwiya dan kepala Desa Apuri.
Hermanto mengatakan, jajarannya mendapat perintah dari pimpinan Polri untuk memonitoring serta mengawasi penyaluran dana BST kepada masyarakat kurang mampu, terutama yang sangat terdampak pandemi Covid-19 saat ini.
Dana-dana bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah yang perlu mendapat pengawasan dari berbagai pihak seperti BST yang disalurkan melalui Kantor Pos bekerja sama dengan pemerintah distrik, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan lainnya.
"Dengan adanya bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah itu, diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama yang sangat terdampak selama masa pandemi Covid-19. Kalau ternyata disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum, maka sudah tentu akan kami tindak tegas," kata Hermanto.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait