MIMIKA, iNews.id - Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini memimpin langsung pelaksanaan restorative justice sekaligus pembebasan 11 tahanan terkait konflik di Kwamki Narama. Kegiatan berlangsung di Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Kamis (26/2/2026).
Sebanyak 11 tahanan yang dibebaskan terdiri atas 10 orang dari kelompok Dang dan 1 orang dari kelompok Newegalen. Pembebasan dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kwamki Narama.
Kapolda menyampaikan rasa bangga sekaligus prihatin atas konflik yang kembali terjadi di wilayah tersebut. Dia menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk hidup damai tanpa harus terlibat dalam konflik berkepanjangan.
Kapolda menjelaskan keputusan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan situasi kamtibmas. Namun dia juga mengingatkan, jika kembali terjadi kericuhan, aparat akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, dia menyampaikan komitmen untuk membangun Kwamki Narama bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk mendorong program sosial seperti makan bergizi gratis (MBG) bagi anak-anak guna menciptakan generasi yang sehat dan damai.
Wakil Bupati Mimika menyebut pembebasan ini sebagai momentum penting untuk menciptakan perdamaian. Dia berharap para mantan tahanan dapat menjadi “duta damai” dan membawa pesan persatuan di Kwamki Narama.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait