Melihat ayahnya dianiaya, korban ST berbalik mengejar pelaku LW. Di saat bersamaan, pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait