Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, saat memberi keterangan terkait penangkapan empat WN PNG yang membawa 10 kg ganja, Jumat (7/11). (Foto: Humas Polresta Kota Jayapura)

JAYAPURA, iNews.id - Empat warga Papua Nugini (PNG) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di dua lokasi berbeda. Mereka kedapatan memiliki ganja dengan total seberat 10 kg.

Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menjelaskan, semula anggota menangkap JS dan JM di sekitar Argapura pada 30 Oktober lalu. Mereka ditangkap usai ada laporan WN PNG membawa ganja dan polisi mendapatkan 16 paket ganja seberat 3,3 kg.

"Kemudian pada Selasa (3/11/2020) ditangkap lagi dua WN PNG di sekitar Argapura yakni JL dan DW walaupun lokasinya sama namun TKP berbeda," kata Urbinas.

Dari tangan keduanya polisi menyita 7,3 kg ganja yang dibawa dari PNG dengan menggunakan perahu motor.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network