JAYAPURA, iNews.id - Empat warga Papua Nugini (PNG) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota di dua lokasi berbeda. Mereka kedapatan memiliki ganja dengan total seberat 10 kg.
Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menjelaskan, semula anggota menangkap JS dan JM di sekitar Argapura pada 30 Oktober lalu. Mereka ditangkap usai ada laporan WN PNG membawa ganja dan polisi mendapatkan 16 paket ganja seberat 3,3 kg.
"Kemudian pada Selasa (3/11/2020) ditangkap lagi dua WN PNG di sekitar Argapura yakni JL dan DW walaupun lokasinya sama namun TKP berbeda," kata Urbinas.
Dari tangan keduanya polisi menyita 7,3 kg ganja yang dibawa dari PNG dengan menggunakan perahu motor.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait