Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Polda Papua menetapkan mantan bupati Keerom periode 2018-2020 berinisial MM (51), sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset Pemkab Keerom. Saat ini MM sudah ditahan Mapolres Keerom. 

"Mantan Bupati Keerom MM saat ini sudah ditahan di Polres Keerom setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Kasus yang menyeret mantan bupati MM itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom, tertanggal 30 Maret 2021. Polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/33.a/IV/2021/Reskrim, tertanggal 26 April.
 
Setelah melakukan penyidikan, maka penyidik menetapkan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara. Penyidik telah meminta keterangan dari 11 orang saksi.

Saat ini, penyidik juga sudah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digelapkan tersangka, mulai dari truk, AC hingga sofa. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network