Surat permintaan sumbangan menyambut lebaran Danramil Jayapura Utara yang viral di medsos. (Foto: (ist)

JAYAPURA, iNews.id - Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara perihal permintaan bantuan kepada para pedagang dan pemilik warung untuk partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2022 viral di media sosial. TNI AD merespons cepat dengan memberikan sanksi kepada Danramil tersebut.

Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.

"Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," ujar Herman, Rabu (27/4/2022).

Danramil diketahui mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tanpa sepengetahuan atasan. Dalam surat tersebut disebutkan bantuan akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network