"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," kata Rivadin.
Dia mengatakan, perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait