Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Merauke menangkap penjual miras ilegal (Foto: Dok Polsek KPL Merauke)

MERAUKE, iNews.id - Penjual minuman keras ilegal jenis sopi ditangkap di jalan Ampera IV Merauke, Selasa (10/11/2020). Terbongkarnya kasus ini berawal dari Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) yang melaksanakan patroli dan mengamankan orang mabuk di daerah transito.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek KPL Merauke Iptu Heppy Salampesy mengatakan, usai mengamankan orang mabuk di daerah transito, petugas kemudian menuju lokasi yang dicurigani ada penjualan miras.

“Kemudian anggota melaksanakan patroli ke jalan Ampera 4 yang mana sering masyarakat membeli miras lokal jenis Sopi, kemudian anggota mencurigai seorang laki-laki sedang menjual Miras Lokal jenis Sopi tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan,” kata Heppy Salampesy dilansir dari website resmi Polda Papua, Selasa (10/11/2020).

Adapun identitas pelaku yakni berinisial RS, umur 24 tahun. Status pengangguran dan beralamat di jalan Natuna Merauke.

Heppy juga membenarkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, sebanyak 17 botol dan uang hasil penjualan satu botol sebanyak Rp20.000.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Maro induk guna diproses lanjut oleh Satuan Narkoba guna mendalami kasus ini dimana pabrik pembuatannya dan siapa-siapa lagi yang menjual barang tersebut,” ucap Heppy.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network