"Jadi tanggung jawab pelayanan konsumsi itu merupakan tanggung jawab bidang konsumsi Sub PB PON Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika," katanya.
Dia meminta kepada seluruh insan pers yang bertugas pada peliputan PON XX melakukan cek dan ricek apabila ada masalah yang terjadi di lapangan.
"Jurnalis yang profesional wajib melakukan cek ricek. Setiap pemberitaan seharusnya cover both side. Kode etik dan UU Pers menjadi pedoman wartawan," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait