Polisi saat menyerahkan tersangka pembunuhan di Sinakma, Wamena kepada Jaksa di Kejari Jayawijaya. (Foto : Humas Polda Papua)

“Tersangka kami limpahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 21 cm yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” katanya.

Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Primer Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa orang (Pembunuhan).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network