“AK dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan BM (27) dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait