Kedua simpatisan KNPB tersangka penghasutan saat diserahkan Polres Jayapura ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Papua)

“AK dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan BM (27) dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network