Tersangka pembunuhan di depan Toko Bangunan Mamta Jaya Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto : Humas Polda Papua)

"Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” katanya.

Diketahui, tersangka ND membunuh kekasihnya Yohana Anike Milka pada Selasa (26/4/2022) pukul 12.30 WIT. Dia diduga cemburu lantaran melihat korban berjalan dengan pria lain. Saat di TKP, tersangka menusuk korban dengan pisau bergerigi hingga tewas lalu menyerahkan diri ke polisi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network