“Kecelakaan terjadi saat RL melambung kendaraan yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan korban dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah dekat sehingga kecelakaan tidak terhindarkan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, RL disangkakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait