Suasana penyerahan tersangka kasus kecelakaan muat dari polisi ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

“Kecelakaan terjadi saat RL melambung kendaraan yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan korban dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah dekat sehingga kecelakaan tidak terhindarkan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, RL disangkakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network