TIMIKA, iNews.id - Warga di Kabupaten Mimika, Papua yang kedapatan berkeliaran di atas pukul 14.00 WIT akan langsung menjalani rapid test. Pemerintah daerah sudah menempatkan delapan posko di sekitaran kota untuk menindak para pelanggar tersebut.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, ketentuan ini bagian dari sanksi pembatasan sosial diperluas dan diperketat atau PSDD. Ada batasan waktu beraktivitas mulai pukul 06.00 - 14.00 WIT.
"Warga tidak boleh bebas berkeliaran, terutama di jalan raya. Yang diperbolehkan melintas di hanya petugas-petugas yang diberikan izin khusus," kata Reynold di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (21/5/2020).
Para pelanggar aturan PSDD akan diamankan petugas. Identitas mereka akan dicatat secara lengkap, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor telepon. Lalu mereka akan diminta menjalani rapid test Covid-19.
"Mekanismenya, setiap pelanggar menandatangani form persetujuan (rapid test) dan kesediaan melakukan isolasi mandiri," ujar dia.
Sebab, bila hasil rapid test-nya menunjukan tanda reaktif, mereka wajib melakukan isolasi mandiri. Lalu identitas yang sudah dicatat oleh petugas untuk memudahkan proses pemantauan terhadap warga tersebut.
Jika tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri, tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Mimika telah menyiapkan ruang isolasi di shelter Wisma Atlet dan Mimika Sport Complex.
PSDD di Kabupaten Mimika mulai berlaku sejak Kamis kemarin (21/5/2020) hingga 4 Juni mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona di daerah tersebut.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait