Tim Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan penindakan terhadap terduga penyebar propaganda digital di Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA, iNews.id - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial. Penindakan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (1/3/2026) pukul 15.00 WIT.

Aparat bergerak setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital terduga pelaku yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS). Dia disebut aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Dalam proses penyidikan, hasil gelar perkara menetapkan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penindakan terhadap propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network