MANOKWARI, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai aparatur sipil negara (ASN) di Papua Barat tidak disiplin. Kepala daerah di wilayah Papua Barat dianggap tidak tegas dalam menegakkan disiplin pegawai.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengungkapkan fakta itu dalam pertemuan dengan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Manokwari, Rabu (2/6/2021). Bima meminta pimpinan OPD harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagaimana kita mau membangun kualitas kinerja kalau ASN jarang ngantor? Jangan sampai tidak hadir tapi gajinya tetap dibayar negara, itu namanya mencederai kepercayaan masyarakat," kata Bima.
Dia menegaskan, pimpinan OPD memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin pegawai. Sebab ketidakdisiplinan mempengaruhi kualitas pelayanan kepada publik.
"Kalau semua ASN sudah hadir, baru diminta bekerja sesuai target-targetnya. Kalau mereka tidak tahu bagaimana cara bekerja, maka pimpinan wajib beri solusi agar diajari," kata dia.
Bima mengakui belum memiliki data tentang pelanggaran disiplin ASN di Papua Barat. Dia berharap, Badan Kepegawaian Daerah memiliki data ASN yang jarang masuk kantor supaya ada penegakkan disiplin berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"PP Nomor 53/2010 menegaskan bahwa ASN dan PPPK kalau tidak masuk kantor selama 45 hari dalam setahun itu sudah diberhentikan. Kepala daerah harus tegas, jangan dibiarkan ASN tidak tidak masuk kantor bertahun-tahun tapi terima gaji," kata dia.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait