Dia mengatakan dari pemeriksaan terungkap tersangka Wolfram Wambrau merupakan pengedar antarkota dan provinsi karena ganja-ganja tersebut nantinya dijual di Manokwari, Papua Barat.
Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan BNN Papua di Jayapura, sedangkan barang bukti sebagian besar dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi Jayapura, namun tetap disisihkan sesuai ketentuan untuk barang bukti labfor Polda Papua dan pengadilan masing masing satu gram.
Total ganja yang diamankan dari kedua tersangka sekitar 2,5 kg, tambah Robinson Siregar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait