Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait