Ilustrasi pilkada. (Ilustrasi: Antara)

WAISAI, iNews.id - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Manuel Urbinas segera diberhentikan dari jabatannya seiring berakhirnya masa jabatan mereka untuk periode 2016-2021 pada 17 Februari 2021 mendatang. DPRD setempat tengah mempersiapkan sidang paripurna pemberhentian tersebut. 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Raja Ampat Mansyur Syahdan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih dan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati yang akan mengakhiri masa jabatannya. 

Namun, karena hasil Pilkada Raja Ampat periode 2020-2025 sementara masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihaknya hanya menyiapkan sidang paripurna untuk pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2016-2021.

"Saat ini kami hanya menyiapkan sidang paripurna untuk pemberhentian," ujar Mansyur Syahdan, Selasa (8/2/2021). 

Pelaksanaan sidang paripurna direncanakan digelar pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021 mendatang. Sebelum menggelar paripurna, terlebih dahulu dilakukan rapat Bamus anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat yang akan digelar pada Selasa (9/2/2021) besok. 

"Undangan untuk para anggota DPRD menggelar Bamus pada Selasa besok. Hari ini kami dari Sekretariat Dewan akan distribusikan kepada mereka dan selanjutnya rencana hari Rabu digelar paripurna," ujar Mansyur. 

Mansyur mengatakan, selain dari Kemendagri, pihaknya juga telah menerima surat dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua untuk segera menggelar rapat paripurna pemberhentian tersebut. 

"Kami akan melaporkan kepada gubernur Papua Barat dan selanjutnya dari gubernur Papua Barat, dilanjutkan ke Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian," ujarnya. 

Diketahui, dalam Pilkada Raja Ampat pada 9 Desember 2020 lalu, petahana Abdul Faris Umlati tidak lagi berpasangan dengan Manuel Urbinas. Faris memilih pasangan wakil bupatinya dari unsur birokrat yakni, Orideko Iriano Burdam, yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat. 

Dalam Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, Paslon Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam berhasil meraih suara terbanyak. Paslon tunggal tersebut berhadapan dengan Kolom Kosong. 

Meskipun meraih kemenangan, Faris-Ori tak lantas langsung dilantik pada Februari 2021 ini. Keduanya harus menunggu hasil keputusan MK setelah hasil Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu digugat oleh Papua Forest Watch. Gugatan itu mereka layangkan karena menganggap pelaksanaan pilkada dipenuhi pelanggaran. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network