Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan. (Foto : Humas Polda Papua)

Setelah korban tewas, pelaku meninggalkan mayatnya begitu saja di lokasi dalam kondisi telanjang. Mayat korban baru ditemukan tiga hari kemudian.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dan Pasal 291.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Sentani Timur," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network