Atas perbuatannya, pelaku N (38) dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana. Sebab sehari sebelum membunuh korban, dia sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan terekam CCTV membeli sebilah pisau dapur.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti sebilah pisau dan pakaian korban yang masih berlumuran darah,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait