Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A Puhiri saat berikan keterangan penangkapan suami bunuh istri. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, pelaku N (38) dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana. Sebab sehari sebelum membunuh korban, dia sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan terekam CCTV membeli sebilah pisau dapur.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti sebilah pisau dan pakaian korban yang masih berlumuran darah,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network