Kejati Papua menangkap buronan terpidana kasus korupsi dana desa di Tolikara yang merugikan negara Rp318 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menangkap Aries Efendy. Dia merupakan buronan sekaligus terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dana desa Kabupaten Tolikara tahun 2016 sebesar Rp320 miliar lebih yang merugikan negara Rp318 miliar.

Kepala Kejati Papua, Witono, mengatakan Viktor ditangkap di Sorong pada Sabtu (17/6/2023). Buronan itu lalu diterbangkan ke Jayapura pada Minggu (18/6/2023).

"Penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi dana desa Kabupaten Tolikara setelah turun putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tertanggal 28 Juli 2020," ujar Witono, Senin (19/6/2023).

Saat penangkapan, kata dia, terpidana tidak melakukan perlawanan. Setiba di Jayapura, langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena untuk ditindaklanjuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura.

Terpidana Viktor Aries Efendy yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp128 miliar subsider 13 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya terpidana Viktor maka saat ini tercatat satu terpidana lainnya yang masih buron yaitu mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara, Piter Wandik.

"Tim masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana Piter Wandik, " kata Witono.

Dia menjelaskan terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT Grosir Era Mandiri Cabang Tolikara ditunjuk langsung Piter Wandik sebagai penyedia jasa pengadaan barang senilai Rp320 miliar lebih. Dana tersebut diperuntukkan bagi 541 kampung.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network