Polres Mimika, Papua Tengah menangkap buronan kasus penipuan yang dilaporkan di lima polda berbeda. (Foto: Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id - Polres Mimika, Papua Tengah menangkap buronan kasus penipuan yang dilaporkan di lima polda berbeda. Tersangka berinisial DWR alias Iwan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/X/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 2 Desember 2025.  

“Perkara ini soal tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iwan yang terjadi pada Oktober 2023 hingga Januari 2024,” ujar Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jumat (12/12/2025).  

Dia menjelaskan, Iwan melakukan penipuan dengan cara tidak membayar pesanan bahan bangunan untuk proyek yang dikerjakan sebagai kontraktor.  

“Tersangka ini melalukan pekerjaan proyek Pembangunan kantor Satpas SIM Polres Mimika, menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban, namun setelah bahan baku itu diantarkan dan pembangunan selesai, tersangka tidak melalukan pembayaran,” ucapnya.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network