Polres Mimika, Papua Tengah menangkap buronan kasus penipuan yang dilaporkan di lima polda berbeda. (Foto: Polda Papua).

Menurutnya, perbuatan Iwan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1.958.750.000.  

Iwan ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Kabupaten Banten pada 8 Desember 2025 setelah dilakukan pemantauan oleh Polres Mimika. 

Selain kasus di Mimika, Iwan juga dilaporkan di beberapa polda lain, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (2 laporan), Polda Bali, Polda Bangka Belitung dan Polda Aceh.  

“Kami (Polres Mimika) sudah memeriksa 6 orang saksi, setelah selesai dari Mimika ini, Iwan sudah ditunggu di wilayah Polda lain (untuk menjalani hukuman),” katanya.  

Selain itu, Iwan juga diduga terlibat dalam proyek bermasalah di berbagai daerah, seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, RS Bhayangkara Denpasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Satpas SIM Polda Metro Jaya, E-Drive dan E-Avis di Polda Aceh, serta proyek bahan bangunan di Polda Bangka Belitung.  

Sementara itu, saat dihadiran dalam konferensi pers, Iwan beralasan tidak mampu membayar karena terjadi kesalahan perhitungan anggaran.  

“Jadi salah hitungnya itu di Rencana Anggaran Biaya Belanja,” ucapnya.  

Dia berjanji akan berusaha menyelesaikan seluruh laporan polisi dan kerugian korban. Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network