Polisi saat menyerahkan tersangka pencabulan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto : Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Pemuda 20 tahun berinisal WN ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jayapura atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia mencabuli bocah perempuan 8 tahun yang masih kerabatnya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawiling mengatakan, berkas perkara dengan tersangka WN telah diselesaikan penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, maka akan disiapkan jadwal persidangan.

"Penyerahan WN ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Jayapura," ujar Handry, Senin (12/9/2022).

Dari pemeriksaan, tersangka WN diketahui melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban dalam rumah di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network