Polisi saat menyerahkan tersangka pencabulan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (foto : Humas Polda Papua)

“Tersangka waktu kejadian menunggu di dalam kamar ketika korban sedang mandi. Saat korban masuk kamar langsung dibekap dan diancam akan dibunuh jika berteriak. Saat itulah peristiwa tersebut terjadi," katanya.

Menurutnya, penangangan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/VII/2021/SPKT/Polresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya, tersangka WN dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Bomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network