TIMIKA, iNews.id - Personel gabungan TNI Polri dan pemerintah melakukan penyekatan di sejumlah jalan protokol di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Upaya ini untuk untuk membatasi mobilitas warga selama kebijakan PPKM.
"Mulai hari ini semua kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 18.00 WIT. Tidak boleh ada lagi yang berkeliaran pada malam hari," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Yulianus Sasarari, Senin (12/7/2021) malam.
Menurut dia, penyekatan dilakukan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Warga diminta membatasi aktivitasnya karena angka penularan Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat.
Yulianus mengatakan, terdapat 10 titik ruas jalan di Kota Timika dan sekitarnya yang dilakukan penyekatan. Mulai dari perempatan Kuala Kencana, Bundaran SP 2, Bundaran Petrosea, dan pertigaan Diana Shoping Center,
Kemudian di perempatan Bank Papua, perempatan BPBD Pasar Lama, perempatan Timika Mall, perempatan Jalan Hasanudin, pertigaan Pin Seluler Jalan Ahmad Yani, dan Mapurujaya Distrik Mimika Timur.
Personel gabungan yang dilibatkan dalam penyekatan tersebut sebanyak 350 orang. Mereka disiagakan pada 10 titik ruas jalan yang telah ditetapkan untuk disekat.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait