MIMIKA, iNews.id - DPRK Mimika menyoroti tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang dinilai masih memiliki sejumlah persoalan. Sorotan tersebut mencakup transparansi keuangan, pembagian sisa hasil usaha (SHU), pembayaran upah, hingga perlindungan tenaga kerja.
Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Partai Perindo, Rampeani Rachman, menyampaikan temuan tersebut setelah menerima 20 aspirasi anggota TKBM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pekan lalu.
Dalam RDP tersebut, Rampeani mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembagian SHU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan koperasi.
“Setelah kami melakukan RDP, terlihat memang ada banyak sekali ketimpangan atau tidak sesuai dengan regulasi sebagai koperasi. Salah satu di antaranya tidak ada RAT, kemudian tidak ada pembagian sisa hasil usaha,” kata Rampeani dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Besarnya dana yang dikelola Koperasi TKBM juga menjadi perhatian DPRK Mimika. Berdasarkan penjelasan dalam RDP, perputaran dana bongkar muat disebut mencapai lebih dari Rp45 miliar per tahun atau sekitar Rp3,8 miliar setiap bulan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 29 persen disebut menjadi bagian koperasi, sedangkan 71 persen merupakan hak TKBM. Rampeani menilai pengelolaan dana sebesar itu harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Koperasi TKBM ini sangat fantastis. Satu tahun itu bisa Rp45 miliar sekian, jadi satu bulan itu Rp3 miliar 800 sekian yang dikelola oleh koperasi,” ujarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait