Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. (Foto: Antara)

Waterpauw menegaskan, setelah selesai pelaksanaan RDPU, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Dia menegaskan maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran pandemi virus Korona.

"Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi virus Korona dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network