JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Provinsi Papua sepakat membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 14.00 WIT. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di kedua wilayah itu.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 Papua di Jayapura, Senin (11/5/2020) malam.
"Pemberlakuan itu berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang selama ini belum melaksanakannya sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cepat," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
Kebijakan ini mempersingkat waktu aktivitas masyarakat. Di Jayapura sebelumnya, masyarakat bisa beraktivitas hingga pukul 18.00 WIT. Sedangkan di Keerom, masyarakat bisa beraktivitas hingga pukul 17.00 WIT.
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat dijadwalkan baru akan dilaksanakan pekan depan. Polisi akan mensosialisasikan dulu kebijakan itu ke masyarakat.
"Mudah-mudahan masyarakat benar-benar mematuhi anjuran tersebut, sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua," tutur mantan Kapolda Sumatera Utara ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait