Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Muhammad Syahrir Muslimin)

Anggota Polres Merauke yang menerima laporan kejadian lalu ke TKP dan mengevakuasi korban dan mengejar pelaku. Tak kurang 1x24 jam, tim opsnal Polres Merauke menangkap pelaku di Kampung Urum, Distrik Semangga.

"Saat penangkapan pelaku hendak melawan petugas dengan menyerang menggunakan pisau yang digunakan untuk. Petugas memberi tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ucapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni 15 tahun kurungan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network