Simak daftar 37 provinsi di Indonesia lengkap beserta ibu kotanya setelah pemekaran tiga wilayah di Papua. (Foto: Mariakray/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - 37 Provinsi di Indonesia resmi disahkan. Indonesia kini memiliki 37 provinsi setelah pemekaran tiga wilayah baru. 

Ketiga provinsi baru itu seluruhnya terletak di Papua. Di antaranya Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Sebelum pemekaran Papua, awalnya Indonesia hanya memiliki 34 provinsi. 37 Provinsi di Indonesia resmi berlaku setelah ketiga wilayah baru diresmikan Mendagri Tito Karnavian di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Peresmian dilakukan bersamaan pemukulan tifa oleh Tito ditemani Wamendagri John Wempi Wetipo dan sejumlah pejabat Kemendagri lain.

Lantas, bagaimana pembagian wilayah 37 provinsi di Indonesia? Berikut iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/11/2022). 

Daftar 37 Provinsi di Indonesia

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, Ibu Kota Bandung

3. Provinsi Banten, Ibu Kota Serang

4. Provinsi Jawa Tengah, Ibu Kota Semarang

5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur, Ibu Kota Surabaya

7. Provinsi Bali, Ibu Kota Denpasar

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibu Kota Mataram

9. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Kota Kupang

10. Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Kota Manado

11. Provinsi Sulawesi Barat, Ibu Kota Mamuju

12. Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Kota Palu

13. Provinsi Sulawesi Tenggara, Ibu Kota Kendari

14. Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Kota Makassar

15. Provinsi Gorontalo, Ibu Kota Gorontalo

16. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Ibu Kota Banda Aceh

17. Provinsi Sumatera Utara, Ibu Kota Medan

18. Provinsi Sumatera Barat, Ibu Kota Padang

19. Provinsi Riau, Ibu Kota Pekanbaru

20. Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Kota Tanjungpinang

21. Provinsi Jambi, Ibu Kota Jambi

22. Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Kota Palembang

23. Provinsi Bangka Belitung, Ibu Kota Pangkal Pinang

24. Provinsi Bengkulu, Ibu Kota Bengkulu

25. Provinsi Lampung, Ibu Kota Bandarlampung

26. Provinsi Kalimantan Utara, Ibu Kota Tanjung Selor

27. Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Kota Pontianak

28. Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Kota Palangka Raya

29. Provinsi Kalimantan Selatan, Ibu Kota Banjarbaru

30. Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Kota Samarinda

31. Provinsi Maluku, Ibu Kota Ambon

32. Provinsi Maluku Utara, Ibu Kota Sofifi

33. Provinsi Papua Barat, Ibu Kota Manokwari

34. Provinsi Papua, Ibu Kota Jayapura

35. Provinsi Papua Selatan, Ibu Kota Merauke

36. Provinsi Papua Tengah, Ibu Kota Nabire

37. Provinsi Papua Pegunungan, Ibu Kota Jayawijaya

Pemekaran 3 Provinsi di Papua

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi setelah DPR mengesahkan tiga RUU DOB pada 30 Juni 2022. Hampir sebulan berselang, pada 25 Juli 2022, Presiden Jokowi lantas mensahkan RUU DOB.

Ketiga rancangan undang-undang yang disahkan itu yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam UU tersebut, Presiden Jokowi wajib mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pilkada diselenggarakan enam bulan setelah undang-undang disahkan.

Lantas ketiga pj gubernur disahkan. Pj Gubernur Papua Selatan dijabat Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan dijabat Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah dijabat Ribka Haluk.

Ketiga kepala daerah papua baru itu berasal dari latar belakang berbeda. Apolo merupakan rektor Universitas Cenderawasih Papua, Nikolaus Kepala Kejati Papua, dan Ribka Kepala Disdukcapil Papua.

Ketiganya dilantik berdasarkan Keppres Nomor 115/P/2022. Sebelum resmi dilantik, ketiganya ditunjuk menjadi staf ahli.

Apolo menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Pemerintahan, Nikolaus menjabat Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung, sedangkan Ribka menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Pelantikan ketiganya selaku staf ahli mendagri supaya memenuhi syarat pj gubernur yang mewajibkan penunjukan dilakukan terhadap pejabat pimpinan tinggi madya.

Itulah daftar 37 provinsi di Indonesia.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network