JAKARTA, iNews.id - Dua pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur ditangkap personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang.
Keduanya yakni, EK (22) dan RS (23) karena diduga terkait dengan kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan secara terukur.
“Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIT, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama personel Polres Pegunungan Bintang melaksanakan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Yusuf, Senin (20/4/2026).
Selain kasus pembunuhan, EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Ia juga diduga kuat ambil bagian dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.
RS yang diamankan turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait