Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto Marpaung saat memberikan keterangan. (Foto : iNews/Chanry AS)

SISP diberikan kepada HS pangkat Peltu SBA (Senjata Bawah Air), Jabatan/Kesatuan WA KASATPROV, Nomor SC R/36/SKHPPN/IV/2018, berlaku sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 yang merupakan senpi organik Lantamal X Jayapura. 

Dalam keterangan SISP tersebut juga diterangkan jenis senjata yang diberikan kepada Peltu HS dalam rangka tugas yakni pistol merek/type Coll S&W, kaliber 3,8, nomor senjata 506982. SISP Peltu HS diterbitkan di Jayapura tanggal 11 April 2018 dan ditandatangani Komandan Denma Lantamal X Letkol Mar Sujiono.

Sebelumnya, Peltu HS, Pagatap Denma Lantamal X Jayapura menembak TM warga sipil di Perumahan Permata Hijau Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/10/2022) petang. 

Motif asmara masih diselidiki POMAL Lantamal X yang menjadi pemicu Peltu HS menembak TM. Diduga Peltu HS tidak terima ditegur korban. Di mana Peltu HS diduga kerap mengganggu istri TM berinisial PT.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network