SISP diberikan kepada HS pangkat Peltu SBA (Senjata Bawah Air), Jabatan/Kesatuan WA KASATPROV, Nomor SC R/36/SKHPPN/IV/2018, berlaku sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 yang merupakan senpi organik Lantamal X Jayapura.
Dalam keterangan SISP tersebut juga diterangkan jenis senjata yang diberikan kepada Peltu HS dalam rangka tugas yakni pistol merek/type Coll S&W, kaliber 3,8, nomor senjata 506982. SISP Peltu HS diterbitkan di Jayapura tanggal 11 April 2018 dan ditandatangani Komandan Denma Lantamal X Letkol Mar Sujiono.
Sebelumnya, Peltu HS, Pagatap Denma Lantamal X Jayapura menembak TM warga sipil di Perumahan Permata Hijau Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/10/2022) petang.
Motif asmara masih diselidiki POMAL Lantamal X yang menjadi pemicu Peltu HS menembak TM. Diduga Peltu HS tidak terima ditegur korban. Di mana Peltu HS diduga kerap mengganggu istri TM berinisial PT.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait