Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo saat pimpin upacara pemecatan seorang anggota karena desersi. (Foto: Humas Polda Papua)

WAMENA, iNews.id - Brigpol ASS anggota Polres Jayawijaya dipecat dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo tanpa dihadiri yang bersangkutan di Lapangan Polres Jayawijaya, Rabu (29/3/2023).

Kapolres mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. Hal ini harus dijadikan introspeksi seluruh anggota Polri khususnya Polres Jayawijaya.

“Ke depan dalam menjalankan tugas harus profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami selaku pimpinan dan keluarga besar Polres Jayawijaya turut prihatin untuk melaksanakan upacara ini karena dampak dan imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarganya,” ujar Kapolres di hadapan seluruh personel Polres Jayawijaya dan Brimob Aman Nusa, Rabu (29/3/2023).

Kapolres menambahkan, pemberhentian ini melalui proses sangat panjang yang penuh pertimbangan mulai dari pelaksanaan sidang, pemeriksaan sampai akhirnya dipandang sudah tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network