Kepala kampung Perwasak saat digiring Kejari Fakfak. (Foto: iNews/Rilke Jeffry Huwae)

FAKFAK, iNews.id - Kepala Kampung Perwasak, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial EP, diduga melakukan korupsi dana kampung, Tahun Anggaran (TA)  2015 dan 2016.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffry Huwae menduga ada kerugian sebesar Rp400 juta lebih. Sehingga dilakukan penangkapan kepada Kepala Desa Perwasak pada Rabu, 01 November 2017 kemarin.

"Seperti yang sudah disampaikan dari awal, hari ini sudah dilakukan penahanan kepada kepala kampung. Kami menduga ada kerugian Negara sekitar Rp400 hingga Rp500 juta,” Ujar Rilke jeffru Huwae.

Penyidik Kejari Fakfak langsung membawa EP ke LP Fakfak setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam. Bersama pengacaranya, EP mengakui semua perbuatannya dan bahkan mengimbau agar teman-temannya sesama kepala kampung, untuk berlaku jujur dan tidak bertindak seperti dirinya. Menurut data kejari, Kampung Perwasak memiliki dana 2015 dan 2016 sebesar Rp2 miliar lebih.

“Saya kira saya sudah melupakan risiko dan tanggung jawab saya sebagai pemimpin. Pesan saya untuk teman-teman kepala kampung se-Kabupaten Fakfak, saya harap bekerja dengan aman baik dan jujur,” ujar EF.

Kasus korupsi dana kampung Perwasak, merupakan kasus pertama di Kabupaten Fakfak. Rilke Jeffry Huwae berharap dengan diungkapnya kasus korupsi dana kampung ini, para kepala kampung lainnya menjadi berhati hati dalam mengelola dana kampung yang mencapai milyaran.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network