"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia mengakui salah satu tersangka yakni YSM, mantan Kadis PU Mamberamo Raya, telah mengembalikan Rp200 juta. Namun kasus ini tetap diproses hukum.
YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait