Polres Mimika saat ekspose tersangka kasus produksi miras lokal jenis sopi. (Foto : Humas Polda Papua)

Dari keterangan YY, dia telah memproduksi milo jenis sopi sejak tahun 2021. Bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi sangat tidak higienis sebab menggunakan air kali.

"Lalu ada campuran yang digunakan yaitu gula, fermipan, kemudian obat nyamuk bakar maupun lotion. Jadi ini sangat berisiko sekali bagi yang mengonsumsi minuman lokal ini,” ujar Kapolres.

Akibat perbuatan, tersangka YY disangkakan Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network