Dia mengungkapkan, dalam pemindahan tahanan itu juga disertai barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan dan empat amunisi. Barang bukti tersebut, lanjut dia dibawa menuju Polda Papua menggunakan mobil tahanan Dit Reskrimum Polda Papua.
“Dua tahanan tersebut terkait kasus penembakan terhadap anggota Satgas Preventiv Operasi Damai Cartenz An. Bripda Gilang Aji Prasetyo di Kilo Meter 8 Kabupaten Yahukimo hingga menyebabkan meninggal dunia dan satu anggota An. Briptu Fazuarsah terkena luka tembak yang terjadi pada 30 November 2022,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait