Korban MT bahkan sempat disabet dengan kapak di bagian kepala. Anak korban yang melihat ayahnya dianiaya mengejar pelaku LW.
"Di saat bersamaan pelaku lain berinisial PP bereaksi dengan mengayunkan parang hingga mengenai leher samping kanan korban ST hingga terjatuh,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, Kedua pelaku terancam pasal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kritis, sesuai pasal 170 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan pelaku pengeroyokan pria tewas dikeroyok Tewas dikeroyok warga jayapura
Artikel Terkait