Dilaporkan Warga, Penjual Miras di Pasar Lama Sentani Ditangkap (Foto: dok Polres Sentani)

SENTANI, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkapn pelaku penjual miras ilegal beserta barang bukti di Pasar Lama Sentani, Minggu (2/1/2022). Aksi pelaku diketahui usai laporan dari warga.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto,  membenarkan pengakapan tersebut, pelaku berinisial FN (53). Pelaku merupakan warga pasar lama sentani. 

“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di tempat penjualannya. Proses penggerebekan oleh Tim Sat Reskrim tepat saat pelaku sedang menjual minuman keras,” tuturnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (3/1/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network